KPU Palopo Sebut Tak Ada Calon Perseorangan di Pilkada 2024
PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Palopo menyebut jika pada Pilkada 2024, 27 November mendatang, tidak ada calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan.
Hal itu disampaikan anggota komisioner KPU Palopo, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Muhatsir di Ruang Media center KPU, Senin 13 Mei, sekira pukul 01 : 00 Dini Hari.
Muhatsir menyebut bahwa jika pihaknya telah membuka pendaftaran sejak 8 Mei hingga Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita. Namun tidak ada yang mendaftar melalui jalur perseorangan.
“Pendaftaran pasangan calon dibuka sejak 8 Mei hingga 12 Mei. Namun hingga hari terakhir tidak ada satupun calon yang mendaftarkan dirinya ke KPU Palopo melalui jalur perseorangan,” sebutnya.
“Selama tahapan pendaftaran calon perseorangan, KPU Palopo juga telah melaksanakan Sosialisasi,” sambungnya.
Dikatakannya, ada beberapa yang datang ke KPU Palopo konsultasi terkait pencalonan perseorangan.
“Ada 4 orang yang datang ke kantor KPU yang konsultasi terkait pencalonan perseorangan. Mereka mempertanyakan terkait syarat pencalonan perseorangan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengatakan bahwa hingga hari terakhir pendaftaran tidak ada satupun yang mendaftar.
“Selama dibukanya proses tahapan itu tidak ada yang mendaftar. Jadi tidak ada bakal calon yang melalui jalur perseorangan mengikuti pilkada serentak 2024 di Kota Palopo pada 27 November mendatang,” katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa untuk pemenuhan syarat dukungan pasangan calon (Paslon) melalui jalur perorangan atau independen di Palopo sebanyak 13.011 dukungan KTP.
“Jadi calon perseorangan wajib mengumpulkan minimal 10 persen dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) atau 13.011dukungan KTP,” kata Irwandi.
Lebih lanjut, untuk Pemilu 2024 jumlah DPT di Kota Palopo sebanyak 130.107. Untuk itu calon perseorangan harus memenuhi kebutuhan 10 persen dari DPT tersebut.
“DPT Palopo pada pemilu kemarin itu sebanyak 130.107. Jadi harus 10% dari jumlah DPT Kota Palopo,” sebutnya.
Sementara untuk syarat lainnya, bakal calon perseorangan harus memiliki sebaran dukungan minimal 50% dari jumlah kecamatan di Kota Palopo.
“Kota Palopo ada 9 Kecamatan. Untuk itu sebaran dukungan harus minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada,” jelasnya.
Dalam rapat penutupan pendaftaran calon perseorangan, dihadiri langsung ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin bersama anggota KPU, Muhatsir, Hary Zulfikar, Iswandi Ismail, Abbas Djohan. Bawaslu Palopo, Widyanto serta staff KPU Palopo.