KAJ Sulsel Diskusikan Tantangan Gugatan Media dalam Diskusi Publik

MAKASSAR – Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan kembali memberikan edukasi kepada publik terkait persoalan sengketa pers dengan menggelar Diskusi Publik Pembangkrutan Media yang bertemakan “Tantangan Perusahaan Pers Hadapi Gugatan Media”. Diskusi ini dilaksanakan di Hotel Arthama pada Rabu (20/3/2024) sore dan dirangkaikan dengan buka puasa bersama yang dihadiri oleh berbagai jurnalis dan pimpinan media.

Pada diskusi tersebut, hadir sebagai pembicara Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof. Judhariksawan, Pengamat Media Siber UIN Alauddin Prof. Firdaus Muhammad, Sabri, SKM, M.Kes Pengurus SMSI Sulsel, dan dipandu oleh Moderator Nana Djamal dari iNews TV.

Diskusi ini merupakan bagian dari gerakan bersama untuk menyadarkan para penggugat media di Makassar bahwa persoalan sengketa pers harus diselesaikan melalui dasar hukum UU Pers 40 tahun 1999. Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menyatakan komitmen lembaganya melalui MoU bersama Dewan Pers, Kepolisian, Kejaksaan, hingga tingkat MA. Namun, ini sudah kali kedua media di Makassar digugat melalui perdata di PN.

Fajriani menekankan bahwa upaya hukum adalah hak setiap warga negara, namun nilai gugatan yang sangat tinggi diyakini sebagai upaya pembangkrutan perusahaan. Selain itu, proses klarifikasi dan hak jawab telah dilakukan, namun gugatan tetap berlanjut ke tingkat perdata.

Prof. Judhariksawan menyatakan bahwa pemahaman akan hukum pers masih terbatas di kalangan masyarakat. Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran penting, dan hukum pers seperti hak jawab dan koreksi harus ditegakkan sesuai dengan UU Pers.

Prof. Firdaus menekankan perlunya evaluasi bagi perusahaan pers dalam memilih berita dan pemahaman yang lebih baik akan hukum pers. Dia juga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa pers harus dilakukan sesuai dengan UU Pers sebagai “Lex Specialis”.

Diskusi ini diakhiri dengan deklarasi Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan yang menegaskan komitmen untuk melawan upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dan menjaga demokrasi dengan melindungi pers sebagai kontrol sosial yang diperlukan masyarakat.(*)

Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *